Laman

Jumat, 26 Januari 2018

Teka teki fiqih❓❓

Bismillah..
Teka teki fiqih atau Alghoz Fikiyyah adalah teka teki seputar fiqih untuk mengasah kemampuan seputar fikih dalam islam. 
Beberapa hari yang lalu mencari info tentang teka teki fikih yang bisa kita gunakan untuk mengasah kemampuan anak2 kita . Berikut contoh2 nya ya bunda.

Teka teki fikih :
1. Ada seseorang menemukan bangkai di jalan, kemudian dia masak dan dia makan sampai kenyang. Padahal dia tidak gila, tidak kelaparan, juga tidak terpaksa. Tetapi bangkai itu halal. Mengapa bisa demikian?
2. Bagaimana jika ada dalam satu kampung 40 orang mukim, mereka semua baligh dan berakal (mukallaf), tapi tidak diwajibkan bagi mereka melaksanakan sholat Jumat. Bahkan jika sholat Jumat dilaksanakan, Sholatnya menjadi tidak sah?
3. Makanan apa yang halal di makan tetapi haram diperjual belikan?
4. Ibadah wajib pria yang dilakukan sekali dan tidak akan pernah mengulangi untuk kedua kalinya. Ibadah apa itu?
5. Ada orang yang shalat tanpa rukuk dan tanpa sujud, padahal dia sehat dan anggota badannya lengkap dan status shalatnya sah. Bagaimana bisa terjadi?
6. Ada orang yg shalat tapi tahiyat nya 4 kali.. Shalat apa ya?
7. Ibadah sunah apa yang jika seseorang melakukannya, maka pada waktu yang sama, seluruh manusia di muka bumi tidak ada yang melakukannya?


Jawaban :
1. Bangkai yang dihalalkan, yaitu bangkai laut (ikan) atau belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang." (HR Ibnu Majah no. 3314)
2. Karena semuanya bisu, sedangkan syarat sah sholat jum'at adalah khotbah jum'at.
3. Daging kurban.
4. Khitan.
5. Sholat jenazah.
6. Orang yg masbuq ketika sholat maghrib dan mendapati imam telah lewat ruku’ pada rakaat kedua dan belum bangun ke rakaat ketiga. Sehingga tahiyat nya menjadi 4x.
7. Mencium hajar aswad adalah sunnah, ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270) Kalau seseorang sedang mencium nya, maka yg lain harus menunggu, tidak bisa bareng2 menciumnya.





Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar