Laman

Jumat, 24 Oktober 2014

Cara mengetahui krim wajah yang berbahaya dan mengandung merkuri

Bismillah...
Setiap wanita pasti menginginkan wajah yang putih mulus dan tak bernoda serta bebas jerawat. Untuk mewujudkan keinginantersebut, banyak cara yang akan dilakukannya, antara lain mengunjungi dokter kecantikan atau membeli kosmetik dan krim pemutih wajah yang beredar di pasaran dan yang dijual secara online melalui media jejaring sosial seperti facebook, BBM, twitter dan lainnya.
Namun, ketahuilah bahwa tak semua produk kometik, termasuk krim pemutih itu aman untuk dipakai. Apalagi jika krim pemutih wajah itu mengandung merkuri atau raksa, hidrokinon, dan asam retinoat yang mana memiliki efek memutihkan. Jika dipakaikan ke wajah, maka bisa menimbulkan beberapa gangguan kesehatan, seperti iritasi kulit, pengikisan kulit, kanker, kerusakan ginjal, dan lain sebagainya.

Berikut adalah beberapa bahan dan formula cream pemutih wajah pada dan efeknya:
1. Zat Merkuri
adalah zat cairan logam perak atau sering disebut air raksa (Hydrargyrum )
Tentu para wanita sudah tak asing lagi mendengar nama mercuri. karena zat yg satu ini sering di sebut sebutkan oleh media ,bahwakosmetik yang berbahaya sering kali terkandung mercuri didalam nya. Cara kerja merkuri mempengaruhi enzim trikinase dalam menghambat tirosin sehingga pembentukan melanin sehingga yg sering kita ketemukan effeck pada kulit menjadi cerah dan putih seketika. Dan tujuan penggunaannya merkuri pada kosmetik adalah agar dapat menghilangkan atau mengurangi hiperpigmentasi pada kulit,tetapi yang harus diketahui, jika terus menerus justru akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen. Pemakaian merkuri secara terus menerus itu memang awalnya menjadikan kulit mulus, namun kemudian merkuri itu mengendap di bawah kulit hal tersebut nanti nya akan memberikan dampak dan effeck buruk bagi kulit, dan juga membahayakan kesehatan.. zat ini biasa kemungkinan besar digunakan oleh cream pemutih wajah dengan harga murah yg relatif dapat memberikan manfaat putih pada wajah dengan cara yang instant.

2. Zat Hydroquinone
merupakan salah satu bahan yang paling umum yang digunakan dalam formulasi Cream pemutih wajah . Zat kimia ini telah terbukti menghambat efek melanin, sehingga menyebabkan kulit untuk memutihkan dari warna alaminya. Tapi, bagian buruk adalah bahwa hydroquinone merupakan iritan kulit, yang setelah penggunaan yang berkepanjangan dapat meningkatkan
kemungkinan dampak buruk bagi kesehatan serta menyebabkan ketergantungan dengan sebuah produk.

3. Bahan zat perwarna
Selain komponen mercuri dan Hydroquinone , satu lagi bahan yg dikatagoriekan berbahaya yg terkadang terdapat pada sebuah cream pemutih wajah adalah zat pewarna.Beberapa merek menggunakan pengawet sintetis dan emulsifier bersama dengan zat alami untuk melayani tujuan emulsifikasi dan pewarnaan.

4.Tanaman Ekstrak
Mayoritas krim pemutih wajah mengandung ekstrak tanaman seperti jus lemon, ekstrak licorice, Emblica ekstrak, extrapone, nutgrass, ekstrak bearberry, ara ekstrak, ekstrak kulit jeruk, dan ekstrak murbei. Semua ekstrak ini ditunjukkan untuk meringankan warna kulit dengan mengurangi produksi melanin.Ekstrak tanaman alami dapat dikatagorie kan cukup aman, asalkan mereka digunakan dalam konsentrasi tertentu.

Berikut tips mengetahui krim yang anda beli aman atau berbahaya  :

1. Warna krim mengkilap
Anda patut mencurigai jika krim pemutih wajah yang dipakai berwarna kuning atau putih mengkilap seperti mutiara . Biasanya krim yang memiliki warna seperti itu memakai zat pewarna berbahaya.

2. Memiliki bau menyengat
Cobalah cium krim pemutih wajah yang Anda miliki. Jika Anda mencium aroma logam, sebaiknya segera membuangnya . Namun, biasanya produsen menyamarkan bau ini dengan memberi parfum yang aromanya tajam.

3. Tidak tercampur rata atau lengket
Krim pemutih berbahaya biasanya lengket karena dicampur dengan bedak. Selain itu, krim juga terasa kasar saat dipakai. Ketahuilah bahwa krim pemutih berbahaya kadang terpisah, ada bagian yang berminyak atau padat dalam satu kemasan.

4. Hasilnya sangat cepat
Krim pemutih wajah yang ideal akan mengubah warna kulit Anda menjadi putih alami secara perlahan. Jika kulit akan putih dalam waktu hitungan hari atau minggu, maka krim tersebut mengandung bahan berbahaya. Awalnya memang terlihat bagus, namun lama-kelamaan bisa menimbulkan masalah kesehatan akut.

5. Kulit tampak pucat dan tidak alami
Krim pemutih yang aman akan memberikan hasil putih cerah atau normal, seperti kulit Anda yang jarang terkena sinar matahari. Namun, waspadalah jika krim pemutih wajah yang Anda pakai saat ini membuat wajah jadi putih pucat bahkan keabu-abuan .

6. Ketergantungan
Jika krim pemutih wajah dihentikan pemakaiannya, maka kulit akan terlihat gelap. Hal tersebut tentunya menimbulkan ketergantungan. Ketahuilah, semakin lama dipakai, racun akan semakin menumpuk dalam tubuh dan jaringan kulit pada akhirnya akan semakin rusak.

7. Terasa panas dan perih saat dipakai
Krim yang tidak sehat akan memberi indikasi rasa panas pada kulit saat digunakan. Sebagai tips, sebaiknya Anda mencoba krim tersebut di belakang leher, jika tidak terasa panas, merah2, gatal, atau perih, ada kemungkinan bahwa kosmetik yang Anda pilih termasuk aman digunakan.

8. Tak ada izin BPOM
Krim-krim pemutih berbahaya sudah pasti tidak masuk ke dalam daftar BPOM Indonesia. Ada produk krim abal2 yang mencantumkan no izin BPOM palsu di kemasannya. Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengecek kebenarannya si situs resmi BPOM .

Untuk itu para wanita harus hati hati saat melihat iklan penawaran kosmetik di pasaran dan yang dijual secara online. Telitilah sebelum membeli. Jangan anda tergiur dengan testimoni2 dari konsumen yang di share oleh penjualnya. Cocok pada konsumen lain belum tentu cocok buat kita.

Baca Terusannya »»  

Rabu, 08 Oktober 2014

Hukum Undian menurut syariat islam

Bismillah...
Kali ini saya akan mebahas hukum seputar undian menurut syariat islam. Di sekitar lingkungan kita sering melihat bermacam undian, mulai dari undian saat arisan atau undian 1000rupiah yang dijual di toko2 dan warung2 kecil atau di acara arisan ibu PKK yang jika dibuka kertasnya ada tulisan anda belum beruntung atau juga ada tulisan selamat anda mendapatkan hadiah ini dan itu... Halalkah itu semua?
Mari kita simak penjelasan dari ustadz ahluss sunnah Al ustadz dzulkarnaen bin muhamad sanusi.

Macam-Macam Undian
Undian dapat dibagi menjadi tiga bagian :
SATU : Undian Tanpa Syarat.
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezhaliman, riba, gharar,penipuan dan selainnya.
DUA : Undian Dengan Syarat Membeli Barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : sebagian pereusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti Mobil, HP, Tiket, Biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu dimasukkan kedalam kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya : undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan :
– Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharomkan dalam syariat Islam.
– Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam maisir/qimar yang diharamkan dalam syariat karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam muámalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupuun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (Liqoul Babul Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal 1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), Syaikh Sholih bin ‘Abdul ’Aziz Alu Asy-Syaikh (dalam muhadhoroh beliau yang berjudul “Al Qimar wa Shuwarihil Muharromah), Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti(Al Fatawa Asyar’iyyah Fi Masail Al Iqtishodiyah, fatwa no.228. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy(dalam fatwa mereka no.102 Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah).
1. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul
’Äziz bin Baz(Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),dan Al-Lajnah Ad-Da’imah(Fatawa Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.

Tarjih

Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak hanya adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisitr/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A’lam.
TIGA : Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya: Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian ketempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh Lain: Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain: Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).

Dan contoh yang paling sering di sekitar kita yaitu membeli kupon undian yang kemudian jika beruntung mendapatkan hadiah tapi tidak semua pembeli mendapat hadiah ada yang tidak mendapatkan hadiah.
Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.
Demikian secara global beberapa bentuk undian yang banyak terjadi di zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian untuk tiga jenis undian tersebut diatas sangatlah banyak di masa ini. Mudah-mudahan keterangan diatas bermanfaat bagi seluruh pembaca. Wallahu Ta’ala A’lam
Sumber : http://darussalaf.or.id/stories.php?id=12
Baca Terusannya »»  

Sabtu, 04 Oktober 2014

Daging kambing bukan penyebab penyakit darah tinggi

Bismillah...
Iedul adha gini pasti sudah banyak ibu2 yang mengolah daging kambing yang diolah menjadi hidangan lezat seperti kambing tongseng, gule kambing atau sate kambing..
Hmmm... Pasti lezaaat.. Masha allah...
Tapi bagi yang menyantap masakan tersebut apalagi yang usianya diatas 40tahun pasti banyak yang ragu2 karena takut makan daging kambing bisa menyebab kan darah tinggi dan penyakit jantung.
Apakah benar demikian??
Berikut adalah penjelasan dari dr. Dadang SpJ (K) dokter spesialis jantung konsultan saat menjadi pembicara pada seminar kardiovaskuler di rumah sakit saiful anwar malang beberapa waktu lalu.

Kata beliau jangan mengkambing hitamkan daging kambing sebagai penyebab penyakit jantung. Karena daging kambing tidak ada hubungannya dengan naiknya tekanan darah, sakit jantung dan stroke.

Mitos daging kambing ini termasuk food fadisme yaitu merupakan suatu pemahaman salah tentang makanan. masyarakat akan menganggap makanan dapat menimbulkan penyakit bila mengonsumsinya sehingga makanan tersebut menjadi tabu untuk dikonsumsi.

Sebagai contoh anak kecil jangan memakan daging buntut (brutu) ayam nanti bisa bodoh, ibu hamil dan menyusui jangan makan ikan nanti anaknya bau amis, dll..

Padahal daging kambing memiliki nilai gizi yang lebih rendah dibanding dengan daging sapi atau daging domba. Bahkan kandungan kolesteerol dan lemak pada daging kambing lebih rendah dibanding dengan daging sapi. sehingga tidak ada masalah dalam mengkonsumsi daging kambing asal tidak berlebihan. Pada dasarnya kan semua makanan akan menjadi masalah jika dikonsumsi berlebihan.
Wallahualam bishawab...
Baca Terusannya »»  

Mie instan itu berbahaya? yakin??


Semua pasti udah taulah apa itu mie instan, secara makanan murah meriah ini salah satu teman akrab mahasiswa di akhir bulan *pengalaman*. Nah, sering denger kan rumor-rumor diluar sana kalo mie instan itu nggak sehat. Mie instan itu berbahaya, mengandung lilinlah, bisa menyebabkan tumor, kanker dan penyakit lain yang seram-seram. Sekarang coba kita bahas satu-satu ya…
Yuk kita langsung ke TKP

1. Mie instan mengandung lilin?
Isu ini cukup marak nih, katanya mie instan mengandung lilin untuk mencegah mie saling menempel. Ini jelas tidak benar, tidak ada itu cerita mie instan pake lilin, *nah, itu minyak-minyak yang muncul pas waktu kita rebus mie* Tenang… itu bukan lilin kok, itu minyak kawan… Prof Dr FG Winarno mengatakan bahwa mi instan awet dan tahan simpan karena proses pembuatannya, antara lain dengan cara penggorengan atau deep frying yang membuat kadar air mi instan menjadi sangat rendah (sekitar 5 persen), sehingga tidak memungkinkan bakteri pembusuk hidup dan berkembang biak. Karena kadar air yang sangat rendah tersebut, mi instan bersifat sangat awet. Karena prosesdeep frying tersebut menggunakan minyak goreng, tidaklah aneh kalau sewaktu memasak mi instan terlihat berminyak. Tapi tidak mengandung lilin karena lilin adalah senyawa inert untuk melindungi makanan agar tidak basah dan cepat membusuk. Dan itu terdapat pada makanan seperti apel dan kubis, See… no wax in your noodle.

2. Air rebusan mie harus dibuang?
Nah, kalo yang ini sangat berkaitan dengan kasus di atasnya. Katanya sih, biar lilinnya nggak kemakan dibuang aja air rebusannya. Udah dibahas sebelumnya, kalo di mie instan nggak ada lilin. Membuang air rebusannya justru membuang banyak nutrisi loh… *kok bisa?* kalian pernah membaca bungkus mie instan? Ada kalimat dilengkapi dengan vitamin bla bla bla gitu kan? Sudah jelas juga ada vitamin-vitamin dan mineral yang larut air. Jadi, sewaktu kita merebus mie, vitamin dan mineral itu terlarut dalam air rebusan mie. Tapi, pilihan dikembalikan kepada teman-teman, mungkin ada yang masih takut, atau telah terbiasa mengganti air rebusan. It’s your choice, yang penting udah tau kondisi sebenarnya kan?

3. Mie instan tidak boleh dimasak bersama bumbunya, pemanasan di atas 120 derajat Celsius berpotensi menjadi karsinogen pembawa kanker?
Isu yang sangat seram. Benarkah demikian? Ternyata tidak. Demikian kata Prof Dr FG Winarno, ahli pangan dan Ketua Dewan Pakar PIPIMM (Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman). “Mi instan kering merupakan produk setengah matang. Disebut instan karena sangat cepat disajikan setelah dipanaskan pada suhu air mendidih. Biasanya kurang lebih 100 derajat Celsius dalam waktu kurang dari 5 menit. Jadi, suhunya bukan 120 derajat Celsius, di mana suhu tersebut baru dapat dicapai bila menggunakan pressure cooker atau retort untuk strelisasi dalam proses pengalengan pangan,” terangnya. Satu-satunya alasan kenapa mie nggak boleh dimasak sama bumbunya adalah nanti mie kamu jadi nggak enak *hah? kok gitu?* hahaha, simple, semua sudah ada takarannya, kalo kalian ngerebus mie bener-bener pake air 400cc sih nggak papa, tapi sepertinya sebagian besar dari kalian nggak pernah ngukur air sebelum masak, bener kan? hehe biar rasa mie tetap enak, makanya kita dianjurkan masukin bumbu di mangkuk, karena takaran mangkuk hampir pas, yah, kalo keasinan tinggal ditambah air sedikit. Coba kalo udah dimasak sama bumbunya, kalo kebanyakan air kan jadi nggak enak mie’nya.
4. Adanya kandungan Natrium?

kenapa ya natrium ini berbahaya? Disebutkan disalah satu situs bahwa kandungan natrium bisa membahayakan anda yang memiliki/mengidap sakit hipertensi dan maag. Tentu saja didalam mie instan terdapat Natrium. Kalian tentu tau garam dapur, tentu tau rumus kimianya, NaCl, Natrium Klorida, dan selama ini garam tidak pernah dilarang beredar atau ditarik oleh BPOM. Jadi jangan khawatir kalau mie instan mengandung natrium. Hei, bikin mie instan pasti pakai garam

5. Mie instan mengandung MSG?

MSG tidak berbahaya asal tidak digunakan terlalu banyak. Lembaga pengawas kesehatan, seperti Depkes maupun WHO atao Codex, telah menyatakan bahwa MSG merupakan jenis bahan tambahan makanan yang tidak dilarang penggunaannya dalam industri pangan (sepanjang tidak melampaui batas aman yang distandarkan). “Mi instan menggunakan bahan pengawet. Dalam proses pembuatannya, mi instan mi instan menggunakan metode khusus agar lebih awet, namun sama sekali tidak berbahaya. Seperti yang telah dijelaskan di atas, salah satu cara pengawetan mi instan adalah dengan deep frying yang bisa menekan rendah kadar air sekitar 5 persen. Metode lain adalah hot air drying (pengeringan dengan udara panas). Inilah yang membuat mi instan bisa awet hingga 6 bulan, asalkan kemasannya terlindung secara sempurna,” tambah Prof Dr FG Winarno.

Mie instan memang bukan makanan yang sempurna. Ragam gizi didalamnya sangat minim. Mi instan sendiri mengandung protein, lemak, vitamin A, C, B1, B6, B12, niasin, folat, pantotenat, dan mineral besi. Mi instan pun telah dilengkapi dengan sayuran seperti wortel. Namun jumlahnya memang tak sebanyak yang diperlukan. Jadi, harus dilengkapi dengan makanan lain. Itulah yang tertera pada saran penyajian. Jika ingin makan mi instan dan mendapat asupan gizi, tambahan telur, sayur, atau daging sehingga mi instan bisa memenuhi kebutuhan nutrisi. Lalu minum jus buah tanpa gula, sehingga sumbangan fruktosa bagi tubuh terpenuhi.
walaupun mie instan masih dikategorikan aman tetap belum bisa mencukupi kebutuhan gizi selengkap makanan rumahan. Ingat semua makanan akan menjadi masalah jika berlebihan dalam mengkonsumsinya.

#copas dari kaskus
Baca Terusannya »»